Penyelenggaraan
Kearsipan Dilaksanakan Berdasarkan Atas 15 Asas :
Asas-asas Penyelenggaraan
Kearsipan. Penyelenggaraan Kearsipan
dilaksanakan dengan berasaskan pada kepastian hukum, keautentikan dan
keterpercayaan, keutuhan, asal usul (principle of provenance), aturan asli
(principle of original order), keamanan dan keselamatan arsip, keprofesionalan
SDM kearsipan, keresponsifan, keantisipatifan, kepartisipatifan, partisipasi
masyarakat, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas,dan kepentingan umum. Sebagai Berikut :
1. kepastian hukum;
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berdasarkan landasan hukum
dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam
kebijakan penyelenggara negara. Hal ini memenuhi penerapan asas supremasi hukum
yang menyatakan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan negara didasarkan pada
hukum yang berlaku.
2. keautentikan dan keterpercayaan;
Penyelenggaraan kearsipan harus berpegang pada asas menjaga
keaslian dan keterpercayaan arsip sehingga dapat digunakan sebagai bukti dan
bahan akuntabilitas.
3. keutuhan;
Penyelenggaraan kearsipan harus menjaga kelengkapan arsip dari
upaya pengurangan, penambahan, dan pengubahan informasi maupun fisiknya yang
dapat mengganggu keautentikan dan keterpercayaan arsip.
4. asal usul (principle of provenance);
Asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap terkelola dalam satu
kesatuan pencipta arsip (provenance), tidak dicampur dengan arsip yang berasal
dari pencipta arsip lain, sehingga arsip dapat melekat pada konteks
penciptaannya.
5. aturan asli (principle of original order);
Asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap ditata sesuai dengan
pengaturan aslinya (original order) atau sesuai dengan pengaturan ketika arsip
masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pencipta arsip.
6. keamanan dan keselamatan;
Asas “keamanan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus memberikan
jaminan keamanan arsip dari kemungkinan kebocoran dan penyalahgunaan informasi
oleh pengguna yang tidak berhak.
Asas “keselamatan” adalah bahwa penyelenggaraan kearsipan harus
dapat menjamin terselamatkannya arsip dari ancaman bahaya baik yang disebabkan
oleh alam maupun perbuatan manusia.
7. keprofesionalan;
Penyelenggaraan kearsipan harus dilaksanakan oleh sumber daya
manusia yang profesional yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan.
8. keresponsifan;
Asas “keresponsifan”adalah penyelenggara kearsipan harus tanggap
atas permasalahan kearsipan maupun masalah lain yang berkait dengan kearsipan,
khususnya bila terjadi suatu sebab kehancuran, kerusakan atau hilangnya arsip.
9. keantisipatifan;
Penyelenggaraan kearsipan harus didasari pada antisipasi atau
kesadaran terhadap berbagai perubahan dan kemungkinan perkembangan pentingnya
arsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan berbagai perubahan
dalam penyelenggaraan kearsipan antara lain perkembangan teknologi informasi,
budaya, dan ketatanegaraan.
10. kepartisipatifan;
Penyelenggaraan kearsipan harus memberikan ruang untuk peran serta
dan partisipasi masyarakat di bidang kearsipan.
11. akuntabilitas;
Penyelenggaraan kearsipan harus memperhatikan arsip sebagai bahan
akuntabilitas dan harus bisa merefleksikan kegiatan dan peristiwa yang direkam.
12. kemanfaatan;
Penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan manfaat bagi
kehidupan bermasyarakan, berbangsa, dan bernegara.
13. aksesibilitas;
Penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan kemudahan,
ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan arsip.
14. kepentingan umum;
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan memperhatikan
kepentingan umum dan tanpa diskriminasi.
Diambil dari Pasal 4 Undang-Undang Kearsipan No 43 Tahun 2009
mengenai Asas-asas Penyelenggaraan Kearsipan.(sebagai Sumber).
Berikut Penyelenggaraan Kearsipan Berdasarkan
15 Asas atas Pendapat Saya Sendiri :
1. Asas Kepastian Hukum : Dilaksanakan sebagai ketentuan hukum
yang berlaku dan sesuai Peraturan perundangan - Undangan yang berlaku.
Contohnya : Pemungutan Pajak,Pembuatan KTP, Pembuatan AKTA
Kelahiran ,Dll
2. keautentikan dan keterpercayaan : Untuk Menjaga Keaslian dan
Kepercayaan sebuah Arsip agar dapat digunakan.
3. keutuhan : Menjaga Agar
Setiap Arsip tidak bisa ditambahkan ataupun Dikurangi baik dari fisik maupun
Informasinya , dengan menjaga keutuhan nya arsip tersebut akan lebih di
percaya.
4. asal usul (principle of provenance);: Menjaga Setiap Arsip agar
tidak tercampur dengan yang lain Serta Menjaga Keutuhan setiap Arsip supaya
tetap terkelola.
5. aturan asli (principle of original order) : Menjaga Agar setiap
Arsip dikelola sesuai aturan aslinya tanpa ditambahkan atau pun dikurangi atau
mengelola arsip sesuai dengan ketentuan arsip tersebut.
Contohnya : mengelola arsip sesuai dengan aturan.
6. keamanan dan keselamatan :
asas "Keamanan" :
Untuk Menjaga agar setiap arsip tidak terjadi Penyalahgunaan atau kehilanganya
arsip serta untuk menjaga keamanan baik informasi maupun fisik dari arsip
tersebut.
Contohnya : menyimpan arsip di tempat yang sekiranya aman.
asas " Keselamatan " : Menjaga sebuah Arsip dari
terjadinya kehilangan dari bahaya yang mengancam.
7. keprofesionalan : Sebagai Pengelola Arsip harus mahir dalam
bidang kearsipan Serta bekerja Secara Profesional.
8. keresponsifan : Untuk Menjaga dan Menghindari Setiap Arsip dari
masalah yang akan muncul baik dari Alam ataupun Ulah Manusia.
Contohnya : Kerusakan Arsip, Kehilangan Arsip, Kecerobohan Pegawai
dalam Mengelola Arsip.
9. keantisipatifan : Kesadaran Untuk menjagadan
Mengantisipasi agar tidak terjadinya
Penambahan atau Perubahan Arsip Dan Perkembangan Arsip untuk Berbagai
Kehidupan.
Contohnya : Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
10. kepartisipatifan : Sebagai Penyelengara Memberikan Ruang dan
peran serta dan berparsitifasi dalam bidang kearsipan.
11. akuntabilitas : menyiapkan bahan bahan yang diperlukan dalam
sebuah pengolahan kearsipan.
12. kemanfaatan : Berfungsi untuk Memberi manfaat terhadap kehidupan
dan memberikan Kemudahan.
Contohnya : Membagikan Kartu Sehat kepada Masyakan , Atau Sebagai
Informasi.
13. aksesibilitas : Memberikan kemudahan, Ketersediaan dan Manfaat
bagi masyarakat.
14. kepentingan umum :Memberikan kepentingan tanpa adanya
perbedaan.
15. Murah : Memberikan kemudahan dalam pembuatan arsip dari segi
Biaya.( sebagai Asas Tambahan ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar