PT. NONYNVT SEPATU
Pembuat
Sepatu Bermutu
Jln.
Pangeran Santri No.12 Sumedang
Tlp(0221)232345
Sumedang, 17 Desember 2016
Kepada
Yth, Manager personalia PT.RIMBA SEPATU
Jln.Karamat Raya No.33
JAKARTA PUSAT
Perihal : Penawaran Jenis- Jenis Sepatu
Dengan Hormat,
Sehubungan Dengan Surat Permintaan
Penawaran PT. RIMBA SEPATU No.12/PNW/VII/16 tanggal 10 Desember 2016 , Maka
dengan ini Kami berikan keterangan harga dan jenis-jenis sepatu seperti berikut
di bawah ini :
ü Sepatu Nike Rp.400.000
ü Sepatu Hiking
Rp.300.000
ü Sepatu Vans Rp.320.000
ü Sepatu Adidas Rp.450.000
ü Sepatu Balet Rp.320.000
Bila Bapak/Ibu setuju serta berminat
dengan penawaran kami ini, Kami persilahkan untuk menghubungi kami dan kami
akan senantiasa siap untuk melayani :
Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan
terima kasih.
Hormat
kami,
KEDAI
SEPATU
Nony Novita
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Bahwa
pada Tanggal 27 Maret 2012 telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA
sebagai Pemilik/Penjual 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009 dan PIHAK KEDUA sebagai Pembeli dan penerima
Kuasa.
Yang
bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Devi
Hastuti
Pekerjaan : Swasta
Alamat :
Bembem RT 16 /RW 02 Gentan, Bendosari, Jakarta Utara.
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Rainis Tanjung
Tgl
Lahir : Bandung, 21 Desember 1980
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Jaticemani, RT 01/RW 05,
Grogol, Jakarta Utara.
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pihak
PERTAMA melakukan perjanjian dengan Pihak KEDUA, bahwa pihak PERTAMA telah
menjual sebuah 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009 AD4894QK kepada pihak KEDUA Sesuai kesepatan bersama bahwa
motor tersebut dijual dengan harga Rp.
7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu ), dengan uang kontan Sebesar Rp. 3.000.000,-
(Tiga Juta Rupiah).
Sisanya
melanjutkan angsuran berada di MANDALA MULTI FINANCE dengan nomor kwitansi
KW31031112211340 dan Nomor PK 310311080235. Sebanyak 13 Kali Angsuran sejumlah
per angsuran Rp. 344.000,- / per bulan. (Tiga ratus empat puluh empat ribu
rupiah). Dengan asumsi PIHAK PERTAMA sudah tidak mempunyai kewajiban untuk
mengangsur motor dan tidak memiliki hak milik atas motor tersebut.
Demikian
surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan siapapun.
Jakarta
Utara, 27 Maret 2012
Pihak
PERTAMA,
Pihak KEDUA,
Devi Hastuti
Rainis Tanjung
SAKSI,
( )
Surat
Perjanjian Hutang Piutang
Pada
hari ini Selasa Tanggal Tujuh September Tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang
bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
1.
Nama :
Sony
Umur :
26 Tahun
Pekerjaan :
Karyawan Swasta
Alamat :
Jl. Kenari No. 35
Untuk
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama :
Andi
Umur :
29 Tahun
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Jl. Melati No. 25
Untuk
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka
melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak
ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
PIHAK
PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta
Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau
pinjaman.
PIHAK
PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni …………., yang nilainya dianggap
sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK
PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang
waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian
ini.
Apabila
nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang
tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk
dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
Surat
Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing
rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA.
Surat
Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan
tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan
seperti tersebut di atas.
Demikianlah
surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi, dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi
masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
Sony
Andi
Saksi
( Alaudin )
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Kami
yang bertAnda tangan di bawah ini :
Nama : Ngadiman
Alamat : Jln Cendrawasih No.128, Bandung
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.
KTP : 33020219086800199
Selanjutnya
disebut dengan PIHAK PERTAMA
Nama : Muhammad Rizki
Alamat : Jln Palima Lima No.78, Bekasi
Pekerjaan : Wiraswasta
No.
KTP : 33020208128998972
Selanjutnya
disebut dengan PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak tersebut telah sepakat untuk mengadakan sebuah perjanjian sebagai
berikut:
Pada tanggal 3 Januari 2016, PIHAK KEDUA
telah mengajukan permohonan terkait sewa sebuah ruko di Jl. Munggur No.76
Bandung dengan biaya sewa Rp34.000.000 per tahun kepada PIHAK PERTAMA.
Berdasarkan pengajuan sewa PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA telah menyetujui untuk menyewakan sebuah ruko di Jl. Munggur
No.76 Bandung dengan biaya sewa Rp34.000.000 per tahun kepada PIHAK KEDUA pada
3 Januari 2016.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat
bahwa proses perjanjian tersebut berlaku mulai 10 Januari 2016 sampai 10
Januari 2021.
Perjanjian sewa ini dibuat dengan rangkap
dua dan bermeterai yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama dan berlaku
sejak ditAndatangani oleh kedua belah pihak.
Mengenai hal-hal yang belum ditulis dalam
perjanjian sewa ini, dapat diatur kemudian dengan ketentuan baru sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak
Demikian
surat perjanjian sewa ini dibuat untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Ngadiman Muhammad Rizki
Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Perdagangan
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Michael Alvin Sutiyono
Alamat : Taman Aries Samudra A7/88,
11789. Jakarta Barat
No.
Telp : 08789967455
Selanjutnya
disebut sebagai pihak pertama
Nama : William Wonka
Alamat : Taman Semanan Puncak Jaya
N8/10, 11789. Jakarta Barat
No.
Telp : 08198765001
Selanjutnya
disebut sebagai pihak kedua
Untuk
selanjutnya antara pihak pertama dan kedua memilik perjanjian kerjasama dengan
ketentuan sebagai berikut:
Pihak pertama menitipkan barangnya pada
pihak kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak kedua mendapatkan 10% dari omzet
pejualan barang titipan pihak pertama.
Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua
adalah 100 item untuk setiap desainnya.
Pendistribusian barang untuk area Bandung
dan sekitarnya diatur oleh pihak kedua.
Pihak pertama akan membantu promosi pihak
kedua, begitu juga sebaliknya.
Pihak kedua melaporkan hasil penjualan
kepada pihak pertama setiap bulannya, diawal bulan berikutnya disertai dengan
penyerahan laba sebesar 90% dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama
kepada pihak kedua.
Demikian
perjajian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan diantara kami. Segala hal
yang belum termuat pada perjajian ini, dibicarakan bersama antara pihak pertama
dan pihak kedua untuk mencapai mufakat dikemudian hari dan otomatis menjadi
addendum pada perjanjian ini.
Perjanjian
ini kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun. Jika
terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat
menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah, namun jika tidak
terselesaikan juga, kami sepakat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.
Akad
ini disepakati pada hari ( Jumat) tanggal 07/07/2017 oleh:
Pihak
Pertama,
Pihak Kedua,
(
Michael Alvin Sutiyono) ( William womka)
SURAT PERJANJIAN HUTANG - KREDIT
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Asep Wijaya
Pekerjaan : WiraUsaha
Alamat : Dsn. Angsana RT/Rw 09/08
Sundamekar-Cisitu-Sumedang
Dengan
ini menyatakan telah menerima kredit dari :
Nama : Dadang Kusuma
Pekerjaan :PNS(
Pegawai Negeri sipil)
Alamat :Dsn.
Angsana Rt/Rw 07/09 Sundmekar-Cisitu-Sumedang
Sebesar
(Rp. 55.000.000,-) (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) yang akan saya kembalikan
secara angsuran selama 12 bulan, setiap tanggal 25 mulai bulan Juni, sampai
pinjaman tersebut dinyatakan lunas oleh pemberi Pinjaman - kredit.
Adapun besarnya
angsuran tiap bulannya
adalah sebesar( Rp.4.583.333)
Untuk
menjamin kelancaran angsuran setiap bulannya maka
1.
Saya akan mengembalikan angsuran setiap bulan atas nama sendiri atau keluarga
terdekat.
2.
Apabila saya mengingkari perjanjian ini di kemudian hari, maka saya bersedia
untuk menjaminkan harta benda saya untuk diperhitungkan dengan pinjaman saya
dan mengeksekusi harta benda tersebut.
3. Apabila
di kemudian hari ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah, maka permasalahan tersebut diselesaikan secara hukum yang berlaku.
Demikian
surat perjanjian kredit ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat
jasmani maupun rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Sumedang,
11 Januari 2016
Mengetahui
Pemberi
Kredit Peminjam
(
Dadang Kusuma ) ( Asep
Wijaya )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar