Rabu, 25 Januari 2017

Contoh-Contoh Surat



PT. NONYNVT SEPATU
Pembuat Sepatu Bermutu
Jln. Pangeran Santri No.12 Sumedang
Tlp(0221)232345
 


Sumedang, 17 Desember 2016
Kepada
Yth, Manager personalia PT.RIMBA SEPATU
Jln.Karamat Raya No.33
JAKARTA PUSAT

Perihal : Penawaran Jenis- Jenis Sepatu

Dengan Hormat,

Sehubungan Dengan Surat Permintaan Penawaran PT. RIMBA SEPATU No.12/PNW/VII/16 tanggal 10 Desember 2016 , Maka dengan ini Kami berikan keterangan harga dan jenis-jenis sepatu seperti berikut di bawah ini :

ü  Sepatu Nike Rp.400.000
ü  Sepatu Hiking            Rp.300.000
ü  Sepatu Vans   Rp.320.000
ü  Sepatu Adidas Rp.450.000
ü  Sepatu Balet   Rp.320.000

Bila Bapak/Ibu setuju serta berminat dengan penawaran kami ini, Kami persilahkan untuk menghubungi kami dan kami akan senantiasa siap untuk melayani :
Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.




                                                                                                               Hormat kami,
                                                                                                               KEDAI SEPATU


                                                                                                                  Nony Novita 








SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR

Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2012 telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA sebagai Pemilik/Penjual 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009  dan PIHAK KEDUA sebagai Pembeli dan penerima Kuasa.

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama                : Devi Hastuti
Pekerjaan         : Swasta
Alamat              : Bembem RT 16 /RW 02 Gentan, Bendosari, Jakarta Utara.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama                 : Rainis Tanjung
Tgl Lahir           : Bandung, 21 Desember 1980
Pekerjaan          : Karyawan
Alamat               : Jaticemani, RT 01/RW 05, Grogol, Jakarta Utara.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Pihak PERTAMA melakukan perjanjian dengan Pihak KEDUA, bahwa pihak PERTAMA telah menjual sebuah 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009 AD4894QK kepada   pihak KEDUA Sesuai kesepatan bersama bahwa motor  tersebut dijual dengan harga Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu ), dengan uang kontan Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Sisanya melanjutkan angsuran berada di MANDALA MULTI FINANCE dengan nomor kwitansi KW31031112211340 dan Nomor PK 310311080235. Sebanyak 13 Kali Angsuran sejumlah per angsuran Rp. 344.000,- / per bulan. (Tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). Dengan asumsi PIHAK PERTAMA sudah tidak mempunyai kewajiban untuk mengangsur motor dan tidak memiliki hak milik atas motor tersebut.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan siapapun.

Jakarta Utara, 27 Maret 2012

Pihak PERTAMA,                                                            Pihak KEDUA,

Devi Hastuti                                                                            Rainis Tanjung
                                                                                              
                                                             
SAKSI, 

(                                    )





Surat Perjanjian Hutang Piutang

Pada hari ini Selasa Tanggal Tujuh September Tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:

1.
Nama        :  Sony
Umur        :  26 Tahun
Pekerjaan   :  Karyawan Swasta
Alamat      :  Jl. Kenari No. 35

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.
Nama        :  Andi
Umur        :  29 Tahun
Pekerjaan   :  Wiraswasta
Alamat      :  Jl. Melati No. 25

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.

PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni …………., yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.

Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.

Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA,                                   PIHAK KEDUA


Sony                                                             Andi

Saksi


( Alaudin )






SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Kami yang bertAnda tangan di bawah ini :

Nama                : Ngadiman
Alamat              : Jln Cendrawasih No.128, Bandung
Pekerjaan          : Pegawai Negeri Sipil
No. KTP            : 33020219086800199

Selanjutnya disebut dengan PIHAK PERTAMA

Nama                : Muhammad Rizki
Alamat              : Jln Palima Lima No.78, Bekasi
Pekerjaan          : Wiraswasta
No. KTP            : 33020208128998972

Selanjutnya disebut dengan PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak tersebut telah sepakat untuk mengadakan sebuah perjanjian sebagai berikut:

    Pada tanggal 3 Januari 2016, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terkait sewa sebuah ruko di Jl. Munggur No.76 Bandung dengan biaya sewa Rp34.000.000 per tahun kepada PIHAK PERTAMA.
    Berdasarkan pengajuan sewa PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA telah menyetujui untuk menyewakan sebuah ruko di Jl. Munggur No.76 Bandung dengan biaya sewa Rp34.000.000 per tahun kepada PIHAK KEDUA pada 3 Januari 2016.
    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa proses perjanjian tersebut berlaku mulai 10 Januari 2016 sampai 10 Januari 2021.
    Perjanjian sewa ini dibuat dengan rangkap dua dan bermeterai yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditAndatangani oleh kedua belah pihak.
    Mengenai hal-hal yang belum ditulis dalam perjanjian sewa ini, dapat diatur kemudian dengan ketentuan baru sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak

Demikian surat perjanjian sewa ini dibuat untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA                                  PIHAK KEDUA



   Ngadiman                                           Muhammad Rizki








Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Perdagangan

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                    : Michael Alvin Sutiyono
Alamat                  : Taman Aries Samudra A7/88, 11789. Jakarta Barat
No. Telp               : 08789967455

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Nama                    : William Wonka
Alamat                  : Taman Semanan Puncak Jaya N8/10, 11789. Jakarta Barat
No. Telp               : 08198765001

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua

Untuk selanjutnya antara pihak pertama dan kedua memilik perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

    Pihak pertama menitipkan barangnya pada pihak kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak kedua mendapatkan 10% dari omzet pejualan barang titipan pihak pertama.
    Jumlah maksimal penitipan barang yang  dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua adalah 100 item untuk setiap desainnya.
    Pendistribusian barang untuk area Bandung dan sekitarnya diatur oleh pihak kedua.
    Pihak pertama akan membantu promosi pihak kedua, begitu juga sebaliknya.
    Pihak kedua melaporkan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya, diawal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar 90% dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama kepada pihak kedua.

Demikian perjajian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan diantara kami. Segala hal yang belum termuat pada perjajian ini, dibicarakan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat dikemudian hari dan otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.

Perjanjian ini kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun. Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah, namun jika tidak terselesaikan juga, kami sepakat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.

Akad ini disepakati pada hari ( Jumat) tanggal 07/07/2017 oleh:

Pihak Pertama,                                                 Pihak Kedua,

( Michael Alvin Sutiyono)                              ( William womka)







SURAT PERJANJIAN HUTANG - KREDIT


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama              : Asep Wijaya
Pekerjaan       : WiraUsaha 
Alamat            : Dsn. Angsana RT/Rw 09/08 Sundamekar-Cisitu-Sumedang

Dengan ini menyatakan telah menerima kredit dari :
Nama               : Dadang Kusuma
Pekerjaan        :PNS( Pegawai Negeri sipil)
Alamat             :Dsn. Angsana Rt/Rw 07/09 Sundmekar-Cisitu-Sumedang

Sebesar (Rp. 55.000.000,-) (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) yang akan saya kembalikan secara angsuran selama 12 bulan, setiap tanggal 25 mulai bulan Juni, sampai pinjaman tersebut dinyatakan lunas oleh pemberi Pinjaman - kredit.
Adapun  besarnya   angsuran  tiap  bulannya  adalah  sebesar( Rp.4.583.333)
Untuk menjamin kelancaran angsuran setiap bulannya maka
1. Saya akan mengembalikan angsuran setiap bulan atas nama sendiri atau keluarga terdekat.
2. Apabila saya mengingkari perjanjian ini di kemudian hari, maka saya bersedia untuk menjaminkan harta benda saya untuk diperhitungkan dengan pinjaman saya dan mengeksekusi harta benda tersebut.
3. Apabila di kemudian hari ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka permasalahan tersebut diselesaikan secara hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian kredit ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Sumedang, 11 Januari 2016
Mengetahui

Pemberi Kredit                          Peminjam



( Dadang Kusuma )                  ( Asep Wijaya )
            




 

Berikut Contoh-Contoh Surat ,Semoga Bermanfaat ☺




Tidak ada komentar:

Posting Komentar